Siapakah "Negara" Itu?


Sudah lama juga tidak menulis dalam Bahasa Indonesia untuk blog ini. Aku memang mencoba banyak menggunakan bahasa Inggris untuk berlatih menggunakan bahasa internasional tersebut mengingat kemampuan bahasa Inggrisku yang masih kurang. Tapi, khusus kali ini, karena aku ingin berbicara sesuatu yang sangat erat kaitannya dengan bangsaku, bangsa Indonesia, maka kutuliskan ini dalam bahasa persatuan kami, bahasa Indonesia.
Aku ingat pernah menemukan pertanyaan yang dilontarkan oleh seorang teman di kampus tentang “negara”, Temanku ini bertanya dalam status Facebook-nya, sebuah pertanyaan yang menyangkut UUD 1945 Pasal 34.
“Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Siapakah 'Negara' itu?”
Ini adalah pertanyaan yang cukup menarik dan kurasa setiap orang bisa saja memberikan jawaban yang berbeda dengan perspektif masing-masing yang berbeda pula. Apakah definisi dari entitas yang disebut negara ini? Tentunya bukan pemerintah saja bukan? Karena pemerintah adalah salah satu bagian dari entitas negara. Pertanyaan dapat berlanjut menjadi bagaimana negara “memelihara” fakir miskin dan anak terlantar ini?
Aku memiliki perspektifku sendiri untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini. Entah apakah ada orang lain yang memiliki perspektif yang sama denganku atau tidak, tapi aku mendapatkan jawaban sederhana ini dari kontemplasi yang kuperoleh saat mengajar PPKn sewaktu aku masih menjadi guru sekolah dasar sebagai salah satu Pengajar Muda Gerakan Indonesia Mengajar. Betapa menariknya bagiku, bahwa jawaban ini bisa dijawab dengan ilmu yang diajarkan kepada murid sekolah dasar, setidaknya menurut perspektifku.
Semua definisi ini berawal dari pertanyaan mendasar, “apakah syarat sebuah negara?”
Syarat sebuah negara adalah memiliki wilayah, memiliki penduduk, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Tanpa salah satunya, maka sebuah entitas tidak dapat dikatakan sebagai sebuah negara (tentu saja, bayangkan ada negara tanpa salah satu dari ketiganya), Sehingga, melalui syarat-syarat tersebut yang membentuk keberadaan negara, dapatlah kita simpulkan bahwa ketiganyalah yang harus memelihara fakir miskin dan anak terlantar di negara ini berdasarkan konstitusi.
Kita mulai dari pemerintah. Sangat jelas bahwa di negara manapun, pemerintah berkewajiban untuk menjaga kelangsungan hidup fakir miskin (tidak membiarkan mereka mati kelaparan atau sakit) dan melakukan usaha pengentasan kemiskinan. Aku rasa hal ini sangat jelas dan tidak ada perdebatan apakah perlu pemerintah memberikan dukungan kepada para fakir miskin. Sebab, negara seliberal Amerika Serikat sekalipun, ternyata tidak kalah sosialis dengan negara sosialis kebanyakan dalam hal penyantunan orang miskin. Tidak perlu dijelaskan dengan lebih jauh.
Kemudian, penduduk Indonesia harus memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Dengan kata lain, kita semua, walaupun kita bukan bagian dari pemerintahan, harus memelihara mereka. Banyak cara yang bisa dilakukan. Contoh paling sederhananya adalah menyantuni mereka. Mungkin banyak orang yang memiliki perspektif bahwa menyantuni dengan memberi uang atau barang tidak efektif, karena hanya berjangka pendek sehingga tidak menyelesaikan masalah. Kalau begitu bisa dilakukan dengan memberikan mereka pekerjaan, atau pendidikan yang layak agar mereka dapat mandiri di kemudian hari. Namun, kita tidak boleh lupa, definisi penduduk dalam syarat tersebut tidak memiliki batasan tertentu. Artinya, fakir miskin dan anak terlantar juga termasuk dalam kategori penduduk tersebut. Dengan kata lain, mereka juga harus memelihara dirinya sendiri. Mereka juga harus punya semangat untuk mandiri dan melepaskan diri dari kemiskinan dengan kemampuannya sendiri. Sehingga, mereka tidak boleh hanya berpangku tangan dan menunggu disuapi oleh orang yang lebih beruntung. Kata penduduk berlaku bagi semua penduduk Indonesia, tidak terkecuali kaya atau miskin.
Terakhir, wilayah NKRI harus memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Apa artinya? Artinya, seluruh wilayah Indonesia beserta sumber daya yang berada di dalamnya harus dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyatnya, termasuk fakir miskin dan anak terlantar. Sehingga, seharusnya sumber daya alam, mineral, energi dan lainnya harusnya dapat diakses dengan mudah termasuk oleh para fakir miskin dan anak terlantar. Inilah yang seringkali dilupakan oleh pemerintah. Banyak kendala kemiskinan di negara ini sebenarnya berasal dari masalah yang disebut “akses”. Banyak orang miskin yang tidak memliki akses yang mudah terhadap bahan makanan bernutrisi. Banyak orang miskin yang tidak memiliki akses yang mudah kepada lapangan kerja atau untuk membuka usaha. Banyak pedesaan yang belum terakses terhadap listrik atau telekomunikasi. Justru syarat pertama dari sebuah negara adalah pemegang kunci dasar pengentasan kemiskinan yang banyak terlupakan oleh banyak orang.
Akses tidak harus berupa penyediaan secara gratis. BIsa dilakukan dengan penyediaan dalam harga yang murah, diimbangi dengan akses terhadap mata pencaharian yang memadai atau pendidikan yang memadai untuk mengolahnya. Untuk dapat mengoperasikan “wilayah” agar dapat memelihara fakir miskin, diperlukan usaha dan kerja sama dari dua syarat lainnya, yaitu adalah pemerintah dan penduduk. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan penduduk, tidak terkecuali fakir miskin itu sendiri, untuk menyediakan atau minimal mempermudah akses bagi fakir miskin dan anak terlantar untuk mengakses sumber daya yang ada dalam NKRI. Sehingga, "wilayah" tidak seakan hanya dimiliki oleh segelintir orang saja.
Kesimpulannya, mengatasi masalah kemiskinan, serta memelihara para fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia adalah tugas bagi seluruh isi dari negara Indonesia, terutama seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. Percuma jika pemerintah dan penduduk lainnya berusaha mengentaskan kemiskinan, tetapi orang-orang miskin tidak memiliki keinginan dan turut berusaha mengeluarkan dirinya sendiri dari kemiskinan. Juga sebaliknya, percuma jika orang miskin membanting tulang memperbaiki kualitas hidupnya tetapi tidak didukung atau lebih parahnya lagi jika dihambat oleh pemerintah dan penduduk lainnya, karena ingin menguasai sumber daya yang ada di wilayah Indonesia bagi dirinya sendiri. Semua harus memiliki kesadaran untuk turut berpartisipasi tanpa terkecuali. Itulah makna sebenarnya dari berbangsa dan bernegara.
Salam,
Wirapati

1 Comments:

Fatharani Wafda Arifin said...

sudut pandang yang bagus dan menginspirasi.